Selasa, 30 Juni 2009

PENDIDIKAN SEKS DINI (Upaya Mencegah Perilaku Seksual Menyimpang pada Anak)

 

Bulan Pebruari kemarin kembali terungkap kasus aborsi di sebuah klinik di Jakarta Pusat yang sudah berpraktek selama 10 tahun. Kasus ini berhasil terungkap setelah dilakukan penggerebekan oleh polisi pada tanggal 26 Pebruari. Dari hasil penggerebekan di klinik tanpa nama ini ditemukan sembilan orang yang terlibat dalam peristiwa. Mereka adalah pemilik klinik bernama Atun, seorang dokter, dua orang karyawan, seorang calo, serta tiga pasien yang sedang mondok. Penggerebekan juga menemukan banyak sekali potongan bagian tubuh manusia korban praktik aborsi di klinik tingkat dua tersebut.
Kasus ini hanyalah fenomena puncak gunung es. Meskipun sudah berhasil diketahui satu kasus, namun masih banyak kasus aborsi yang terjadi di tengah masyarakat belum terungkap. Bukti yang mendukung adalah hasil penelitian Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) pada 2000-2003 terhadap 37.685 responden di sembilan kota besar, lebih dari 70 % (sekitar 26.379 orang) pelaku aborsi berstatus istri. Sedangkan 28 % (11.306 orang) pelaku aborsi berstatus lajang, dan 1.357 di antaranya adalah remaja di bawah usia 20 tahun. “Data ini menunjukkan bahwa perilaku seksual kelompok muda dan remaja kita sangat mengerikan” kata Iip Wijayanto, pemerhati dan penulis buku bertema pornoaksi di kalangan mahasiswa Yogyakarta. 
Ibu, kasus di atas adalah salah satu contoh yang menunjukkan bahwa dewasa ini perkembangan naluri seksual anak muda dan remaja begitu cepat, bahkan lebih cepat dibanding pertumbuhan usia mereka. Adanya kematangan seksual yang tidak diimbangi dengan kedewasaan ini mengakibatkan mereka mudah terseret pada keinginan untuk mencoba sesuatu yang baru. Keinginan mencoba tersebut biasanya tidak diiringi dengan pemikiran yang panjang mengenai resiko yang akan mereka tanggung di kemudian hari. 
Disadari atau tidak, saat ini memang banyak sekali faktor yang mendukung cepatnya perkembangan naluri seksual. Di antara faktor tersebut adalah kondisi lingkungan yang sangat terbuka terhadap perilaku pornoaksi dan pornografi serta tersedianya sarana dan prasarana yang mudah didapat oleh kelompok muda dan remaja ini. Contoh yang sudah bisa kita rasakan bersama adalah tersebarnya majalah porno di kios-kios buku. Majalah-majalah tersebut dijual dengan harga relatif murah yang bisa dijangkau uang saku anak sekolah jaman sekarang. Akibatnya, dengan bacaan keseharian yang sarat dengan unsur pornografi dan pornoaksi anak muda dan remaja kita lama kelamaan akan menganggap biasa peristiwa dan kejadian berbau pornografi dan pornoaksi dan membiarkannya menjadi bagian dalam kehidupan mereka.
Hasil penelitian dari Top Ten Reviews yang dikeluarkan awal 2008, menyebutkan bahwa Indonesia termasuk 10 besar dunia pengakses berita porno di internet. Penelitian serupa yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Jangan Bugil di Depan Kamera” menyebutkan, sepanjang 2008 di internet beredar sekitar 600 film porno buatan remaja lokal (Indonesia). Sedangkan data yang disembunyikan di handphone masih belum terungkap, akan tetapi kemungkinan jumlahnya juga tidak kalah banyak dengan yang ada di internet, mengingat mayoritas remaja saat ini sudah memiliki handphone pribadi.
Salah satu upaya untuk menghindari dampak negatif dari ketidakseimbangan antara kedewasaan dan perkembangan seksual pada remaja yang begitu cepat adalah menyelenggarakan pendidikan seks. Selama ini kegiatan pendidikan seks hanya dilakukan di sekolah. Pendidikan seks oleh sekolah diharapkan mampu untuk memberikan pengetahuan kepada kelompok muda dan remaja terhadap masalah seksual. Dengan demikian mereka mempunyai bekal perihal seksual dan mampu bersikap bertanggung jawab terhadap masalah seksual yang mereka hadapi. Tetapi kenyataan di lapang, jauh panggang dari api. Pendidikan seks hanya sebagai ajang untuk menuntaskan rasa penasaran, berikutnya mereka mempraktekkan pembelajaran tersebut. Apalagi banyak sekali kebijakan yang dibuat dengan mengatasnamakan pendidikan seks yang justru semakin menjerumuskan remaja pada tindakan amoral. Misalnya pembagian alat kontrasepsi kepada para pelajar, pembagian buku panduan pendidikan seks yang penuh dengan gambar-gambar seronok, dll, yang tidak diimbangi dengan penjelasan sanksi yang tegas. Adapun sanksi yang dicantumkan hanya sanksi dari segi hukum, di mana sanksi ini jarang terlaksana. Pelaku pada umumnya mulai mencoba tindakan amoral secara sembunyi-sembunyi sehingga hampir tidak pernah terdengar aparat hukum. Dengan demikian pelaku akan merasa aman selama tidak ketahuan dan akan mengulanginya jika ada kesempatan. Mereka bahkan tidak ingat atau tepatnya melupakan masalah dosa dan neraka untuk sementara waktu. 

Pendidikan Seks Sejak Dini
 Setiap manusia diciptakan dalam kondisi yang sempurna. Penyempurnaan tersebut di antaranya dengan memberikan potensi hidup yang senantiasa mendorong dirinya melakukan kegiatan dan menuntut adanya pemuasan. Manusia memiliki naluri (gharizah) yang juga menuntut adanya pemenuhan. Salah satu bentuk naluri ini adalah naluri untuk melestarikan jenis/keturunan (gharizah nau’) yang salah satu perwujudannya bisa berupa dorongan seksual.Namun, apabila naluri ini tidak dipenuhi, manusia masih tetap bisa hidup wajar. Dengan demikian tuntutan untuk memenuhi dorongan seksual tidak selalu harus dipenuhi saat muncul rangsangan.
 Keberadaan naluri melestarikan jenis dalam setiap orang dapat mengalami perubahan, terkadang sangat terasa ingin dipenuhi dan terkadang biasa saja. Untuk kelompok muda dan remaja, dalam kondisi biasa saja mungkin tidak ada masalah yang ditimbulkan. Sebaliknya, ketika naluri ini sedang memuncak, hal yang membahayakan bisa saja mengintai apabila tidak ada pemahaman dalam diri mereka sendiri mengenai seks dan tidak ada pengontrolan yang baik dari orang di sekitarnya. Dengan demikian penyiapan pemahaman menjadi sangat penting untuk dilakukan. Upaya yang bisa dilakukan dalam proses pemahaman ini adalah melalui pendidikan seks, namun bukan hanya di sekolah. 
 Pendidikan seks hendaknya dilakukan sejak anak masih kecil. Dan tentunya Ibu, sebagai orang tua, kitalah yang paling dekat dan paling tahu dengan kondisi anak. Kita yang paling paham perubahan dalam setiap perkembangan fisiknya. Kita pula yang mengetahui dengan mudah setiap perubahan kejiwaan anak dalam setiap tahapan usianya. Oleh karena itu tidak salah jika sebenarnya kita (para ibu) yang sebenarnya menjadi guru pertama dan utama bagi anak-anak, terutama dalam masalah seks. Sejak kecil anak sudah terbiasa mengetahui organ kelaminnya masing-masing. Dari sini kita bisa mulai menerangkan sedikit demi sedikit batasan aurat antara anak laki-laki dan perempuan, sehingga ketika mereka memakai baju dengan sendirinya paham bagian-bagian mana yang boleh diperlihatkan dan bagian mana saja yang tidak boleh. Ketika anak sudah mulai baligh, maka penjelasan kita tambahkan dengan halal dan haram, sehingga anak mulai tahu pada siapa dan di mana mereka harus menutup aurat dengan sempurna. Anak juga sudah mulai diperkenalkan dengan istilah lawan jenis, kemudian disampaikan bahwa mereka boleh bebas berhubungan dengan lawan jenis ketika sudah menikah.
 Ibu, apabila anak-anak sudah memahami dan mengerti betul batasan halal dan haram dalam menjaga hubungan mereka. Maka yang menjadi tugas kita selanjutnya adalah mengawasi lingkungan pergaulan mereka. Pengawasan ini penting dilakukan agar mereka tidak terjebak dalam perilaku seks bebas yang haram dan membahayakan. Pengawasan juga penting dilakukan agar tidak terjadi perilaku seks menyimpang (seks sejenis seperti homo atau lesbi) pada anak. Sebisa mungkin harus dihindarkan keadaan-keadaan yang bisa mendorong mereka berbuat menyimpang. Karena bagaimanapun, munculnya dorongan seksual sering dipicu dari luar, dari apa yang mereka lihat, apa yang mereka dengar, dan apa yang mereka rasakan. Di samping itu juga perlu diadakan pencegahan sedini mungkin dan Islam telah memberikan beberapa langkah pencegahan.

Langkah Pencegahan Penyimpangan Seks
1. Menjauhkan anak dari berbagai rangsangan
Rangsangan pada diri manusia baru akan muncul ketika ada pemicu dari luar. Misalnya, dorongan seksual akan muncul setelah melihat VCD porno, setelah membaca majalah yang menampilkan wanita cantik dengan pakaian sangat minim, setelah menonton penyanyi yang bergoyang erotis, dll. Demikian juga hasrat untuk melakukan penyimpangan seksual, yang umumnya muncul akibat contoh di TV. Anak kemudian akan terdorong untuk mencoba-coba dan lama kelamaan sulit dikendalikan karena sudah menjadi kebiasaan dan dianggap wajar.
Sebagai agama sempurna, Islam memiliki aturan bersumber dari alQur’an dan alHadits yang menerangkan bagaimana seharusnya naluri itu dipenuhi. Apabila seorang telah baligh, baik masih remaja atau masih kuliah, maka Islam menganjurkan menikah\, walaupun usianya belum mencapai 17 tahun. Hal ini dimaksudkan agar perilaku seks bebas dan seks yang menyimpang dapat dihindari. Apabila mereka memiliki kecenderungan seks yang kuat, namun belum mampu menikah, maka Islam menyarankannya untuk berpuasa. Sehingga dengan puasa, seorang anak muda atau remaja dapat meningkatkan keimanannya kepada Allah, sekaligus membentengi dirinya dari perbuatan amoral. Sebagaimana sabda Rosulullah SAW yang dituturkan Ibn Mas’ud r.a “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu memikul beban, hendaklah ia segera menikah, karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan. Sebaliknya, siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena hal itu dapat menjadi perisai”
Sedangkan mengenai rangsangan yang berasal media, Islam telah memiliki aturan yang tegas bahwa segala sesuatu yang berbau maksiyat hukumnya haram untuk disebarkan di tengah masyarakat. Dengan demikian pelaku, pembuat, dan penyebar aneka macam VCD, majalah, dan tontonan porno akan disadarkan dengan pembinaan Islam. Sedangkan industri maksiyatnya akan dihentikan dan mereka diarahkan bekerja atau membuka usaha yang sifatnya halal dan tidak mengancam merusak masyarakat.

2. Menguatkan identitas diri sebagai anak laki-laki atau perempuan
Allah telah menentukan bahwa segala sesuatu diciptakan secara berpasang-pasangan. Allah telah menciptakan malam, lalu diiringi dengan siang. Allah juga menciptakan laki-laki sebagai pasangan bagi perempuan: 
“Segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kalian mengingat akan kebesaran Allah. Allah menciptakan kalian dari tanah, lalu dari air mani, kemudian Dia menjadikan kalian berpasangan (laki-laki dan perempuan) (TQS Fathir [35]: 11)”
Secara fisik maupun psikis, laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan yang mendasar. Perbedaan tersebut telah diciptakan sedemikian rupa oleh Allah. Adanya perbedaan bukan untuk saling merendahkan, namun semata-mata karena fungsi yang kelak akan diperankannya. Perempuan akan menjadi ibu yang melahirkan anak-anaknya dan laki-laki akan mejadi ayah yang akan menafkahi keluarganya. Pola asuh dan perlakuan yang diberikan orang tua memiliki peran yang besar dalam memperkuat identitas anak sebagai laki-laki atau perempuan. Anak perempuan dibiasakan dengan mainan, pakaian, dan aktivitas perempuan dan anak laki-laki juga dibiasakan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan laki-laki. Islam tidak membenarkan adanya kebiasaan saling menyerupai, laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya. Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah saw melaknat laki-laki yang mnyerupai wanita dan wanita yang berlagak meniru laki-laki (HR Bukhari)”.

3. Membatasi pergaulan sejenis
Di samping telah memberikan aturan bagaimana bergaul dengan lawan jenis, islam juga memberikan aturan hubungan sesama jenis (laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan). Terkait masalah ini, Rasulullah bersabda: 
“janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki. Jangan pula perempuan melihat aurat perempuan…. (HR Muslim)”. 
Laki-laki yang melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang melihat aurat perempuan juga akan terangsang. Apabila didukung dengan kondisi dan kesempatan akan menjadi pemicu munculnya penyimpangan seksual.

4. Menghilangkan pengaruh negatif dari lingkungan 
 Hidup memang tidak bisa lepas dari lingkungan sekitar, sehingga penting sekali memberikan pemahaman kepada anak untuk bisa memilih mana yang baik, mana yang halal, dan mana yang haram. Mengingat kondisi masyarakat yang cenderung bebas menerima apa saja asalkan bisa menyenangkan, maka sebagai seorang ibu yang peduli akan masa depan anak, orang tua harus lebih teliti dan tegas dalam memberikan izin kepada anak tentang apa-apa yang boleh mereka perbuat dan mereka lihat. Saat ini banyak beredar VCD porno dan juga VCD yang mencontohkan perilaku homoseksual atau lesbian. Bahkan tayangan tersebut juga sering ada di televisi. Beritanya pun juga kerap menghiasi surat kabar. Begitu juga tontonan laki-laki menyerupai perempuan dianggap umum dalam dunia hiburan. Tentunya hal ini mengkhawatirkan, karena berpeluang ditiru anak-anak. Namun dalam hal ini tentunya tidak hanya menjadi tugas orang tua saja, sangat diperlukan kebijakan yang tegas dari pemerintah. Jika pemerintah mengeluarkan aturan yang tegas, masyarakat akan mengikuti peraturan tegas dari pemerintah.Sehingga masyarakat terjaga dan anak-anak tidak terdorong untuk mencoba-coba.
Ibu, pertumbuhan dan perkembangan masa kanak-kanak baik itu perkembangan tubuh, kejiwaan, dan interaksinya dengan lingkungan sekitar merupakan masa yang sangat penting bagi masa depannya. Pada masa ini, hendaklah para orang tua memberikan bimbingan dan pengarahan kepada anak, khususnya masalah seksual. Tentunya bimbingan tersebut didasarkan pada aturan yang telah digariskan syari’at Islam. (@R, dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar